Pastinya Anda ingin mendirikan Perusahaan yang semuanya sudah jelas kepastiannya. Jelas
tentang Legalitasnya, Jelas tentang Para Pengurusnya, dan yang lebih penting adalah Jelas
pembagian sahamnya. Inilah salah satu keuntungan Anda dalam pembagian saham ketika
mendirikan PT. Mari kita simak bersama uraiannya. Oleh karena itu, kali kami ingin berbagi
mengenai pembagian saham dalam perusahaan jenis PT. Selamat membaca!

Pembagian saham yang tertera di dalam Akte Pendirian Perusahaan merupakan salah satu
perbedaan utama dari PT bila dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Jadi, tidak ada yang bisa
mengubah persentase pembagian profit tersebut demi keuntungan diri sendiri. Hal ini merupakan
salah satu bentuk hukum yang menjaga batas kapasitas kepada para Persero dalam mengambil
tindakan atau keputusan dan juga menjadi kekuatan suatu Perseroan Terbatas.

Persentase pembagian saham tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan perjanjian para
pengurus, bisa berdasarkan nominal saham yang di miliki oleh masing-masing Persero dan bisa juga
berdasarkan kebijakan bersama dari para Pengurusnya. Kemudian pembagian saham dalam Akte
Pendirian Perusahaan dibuat berdasarkan kebijakan yang telah disepakati oleh para Persero
tersebut. Kelebihan lainnya adalah pembagian saham tersebut bisa dirubah atau direvisi. Karena
terkadang dalam perusahaan tersebut terjadi perubahan para Pengurus atau Pemegang saham.
Tentu pembagian saham dapat direvisi sesuai kebutuhan para Persero dan persyaratan yang berlaku
dalam perubahan data tersebut.

Jadi, secara hukum, PT memiliki kekuatan hukum lebih mengenai pembagian saham. Anda
tidak mendapatkan kejelasan pembagian saham seperti ini apabila mendirikan Badan Usaha di luar
PT. Umumnya hanya berupa Surat Perjanjian yang bersifat internal. Jadi, kekuatan hukum nya tidak
seperti PT.

Adanya pembagian saham yang tertera dalam Akte Pendirian Perusahaan, memberikan
suatu garis hukum untuk semua Persero agar tidak mengambil keputusan yang merugikan Persero
lainnya. Hal tersebut menjadi tolak ukur para Persero dalam pembagian saham. Sehingga para
Pemegang saham mendapatkan pembagian benefit secara adil sesuai Modal Saham yang diberikan.
Tidak dapat diganggu gugat. Mutlak. Tak terbantahkan lagi. Sekarang tugasnya adalah bagaimana
para Persero mengembangkan perusahaan yang dikelola sehingga membawa keberuntungan bagi
setiap orang yang terkait di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!