Kurang lebih 4 tahun belakangan ini, sejak berlakunya Perda Provinsi DKI Jakarta no. 1 tahun
2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi telah diterapkan secara merata di seluruh
Ibu Kota. Salah satu tujuan dari pembagian zonasi tersebut adalah untuk menata Ibu Kota menjadi Kota
yang lebih teratur mengenai Zonasi Hunian, Zonasi Perkantoran dan Zonasi Hijau. Ibu Kota DKI Jakarta
tertata dengan rapi, terstruktur secara geografi dan membantu perkembangan Ibu Kota ke arah yang
jelas dan lebih baik. Bila hal ini diterapkan dengan terus-menerus, maka Ibu Kota akan bekembang
dengan tertib dan teratur. Terkadang Citra sebuah Negara bisa dilihat dari Ibu Kotanya.

Dengan Perda yang telah diterbitkan tersebut maka para pengusaha baru tidak dapat
mendirikan perusahaan di lokasi mana saja yang diinginkan. Karena bisa saja terkendala oleh Peraturan
Daerah yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada lagi kebebasan untuk mendirikan perusahaan dalam
memilih lokasi yang dikehendaki. Maka, penting untuk melakukan verifikasi lokasi terlebih dahulu
kepada RT/RW setempat, guna mendapatkan kepastian zonasi. Kemudian akan ada verifikasi melalui

Jakevo perihal zonasi lokasi yang akan dilakukan oleh team teknis kami, yang mana akan berguna
sebagai persyaratan saat mengajukan SIUP dan TDP. Jadi, kalau seandanya ada Klien yang mengatakan
lokasi yang dimaksud termasuk dalam zonasi perkantoran, maka hasil penentuan akhir akan ditentukan
ketika melakukan verifikas melalui Jakevo.

Namun walaupun demikian, pembagian zonasi tersebut bukanlah akhir bagi Anda untuk
mendirikan perusahaan khususnya di daerah Ibu Kota. Karena, Peraturan Daerah tersebut hanya berlaku
dalam Legalitas perusahaan. Artinya Anda bisa menjalankan operasional perusahaan di lokasi yang Anda
kehendaki atau rumah, selama rumah tersebut tidak direnovasi menjadi gedung perkantoran, namun
untuk alamat yang tercantum di Legalitas menggunakan alamat Virtual Office. Dengan demikian, Anda
bisa mendirikan perusahaan di lokasi semula dan hanya merubah alamat dengan menggunakan alamat
VO yang dipilih.

Sebagai solusi jika mengalami kesulitan mendirikan perusahaan karena pembagian zoansi, kami
menyediakan Virtual Office untuk bisa Anda gunakan sebagai alamat Legalitas perusahaan yang
didirikan. Kami bisa membantu Anda untuk memilih Virtual Office rekanan kami di beberapa daerah di
Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Berbeda lokasi, memiliki
harga penyewaan VO berbeda pula. Termasuk masa penyewaannya juga memiliki beberapa pilihan yang
bisa Anda pilih. Biaya penyewaannya sangat terjangkau dan tentu tidak sebanding dengan profit yang
bisa Anda dapatkan setelah mendirikan perusahaan bukan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!