Peraturan Pemerintah pasal 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang di keluarkan oleh OSS “Online Single Submission. Dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha di Indonesia, untuk mendaftar ke OSS (Online Single Submission) atau Upgrade ke NIB (Nomor Induk berusaha). Baik pelaku usaha perseorangan maupun non persorangan, jika pelaku usaha tidak mendaftar atau Upgrade ke sistem oss tersebut, maka para pelaku usaha saat ini dianggap tidak beroperasi lagi.

Aadapun tujuan pemerintah membuat sistem OSS (Online Single Submission) dan NIB (Nomor Induk berusaha). Sebagai Berikut
Pemerintah bisa memantau berapa jumlah pelaku usaha yang benar-benar beroperasi atau aktif dan tidak aktif.
Pemerintah bisa melihat berapa investasi yang masuk dalam negeri.
Pemerintah bisa memantau apa saja bidang usaha yang benar-benar di jalankan, oleh pelaku usaha saat ini, sehingga pemerintah bisa tau perkembangan perusahaan setiap 1 triwulan.
Pemerintah bisa memantau memilah pelaku usaha PMDN dan PMA. Dll

Nomor Induk Berusaha, merancup beberapa legalitas perusahaan sebagai berikut :
SIUP
TDP
API
KEPABENAN

Selain pelaku usaha mendapatkan izin diatas, NIB membantu kemudahan para pelaku usaha untuk Ekport Import dan membuka peluang lainnya, NIB juga memiliki izin lokasi dan legalitas lainnya yang di keluarkan oleh kementerian terkait, pemerintah juga membantu para pelaku usaha didaftar ke BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan, . NIB memiliki Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang berlaku semasih perusahaan masih aktif/berjalan. Selain yang sudah kami jelaskan dari awal, NIB masih banyak kelebihan dalam berusaha. Kami himbau kepada para client/calon client kami untuk segera mendaftar ke OSS dan NIB. Untuk lebih jelas informasinya hubungin kami di…

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!