Di kesempatan ini kami mau berbagi perihal CV atau Persekutuan Komanditer yang merupakan salah satu jenis Badan Usaha yang memiliki badan hukum di Indonesia. Bentuk Perusahaan ini terdiri dari dua atau lebih sekutu. Oleh karena itu CV sering disebut Persekutuan Dagang juga.

Dalam bentuk Persekutuan Komanditer ini ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif disebut sebagai Direktur. Sekutu Pasif disebut sebagai Komisaris. Sekutu Aktif yang bertanggungjawab penuh atas semua resiko dan berjalannya Perusahaan. Dia yang terlibat sepenuhnya dalam mengelola Perusahaan. Dia memberikan waktu, pikiran dan tenaga sepenuhnya untuk operasional Perusahaan.

Sementara Sekutu Pasif bertanggungjawab untuk menyediakan Modal dalam pengelolaan Perusahaan. Dikenal dengan Investor. Jadi dia tidak perlu ikut dalam pengelolaan dan kemajuan Perusahaan secara langsung. Melainkan itu merupakan tanggungjawab penuh dari Sekutu Aktif.

Bukan hanya Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) juga memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD, Pasal I ayat 5 RUU) menyatakan CV adalah Badan Usaha yang memiliki Sekutu Komanditer.

CV merupakan Perusahaan kedua terbesar setelah PT. Sama-sama berbadan hukum. Tetapi selain persamaan, kedua bentuk Perusahaan ini pun memiliki perbedaan khususnya di Legalitasnya, yaitu CV di-sah-kan oleh Pengadilan setempat (jadi Akte Pendiriannya akan dilegalisir oleh Pengadilan setempat). Sementara PT di-sah-kan oleh Kemenkumham. Jadi dalam pendirian PT, selain Akte Pendirian, juga akan dilengkapi legalitas SKMenkumham langsung. Artinya Perusahaan Anda akan terdaftar di bursa Perdagangan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!