Apakah para Pengurus CV atau PT boleh terdiri dari orang-orang yang memiliki Kartu Keluarga yang sama? Apakah para Pengurus tersebut boleh pasangan suami dan isteri? Atau bagaimana dengan orangtua dan anak? Berapakah jumlah Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)? Di sini kami akan berbagi informasi mengenai hal-hal tersebut untuk Anda. Sehingga Anda mendapatkan arahan yang tepat dalam mengatur para Pengurus CV atau PT yang Anda akan dirikan.

Saat turun ke lapangan bertemu dengan Klien, beberapa pertanyaan ini ditanyakan. Dan betapa kagetnya mereka ketika kami menjawab bahwa Para Pengurus CV atau PT apapun BOLEH terdiri dari orang-orang yang memiliki Kartu Keluarga yang sama. Apakah itu pasangan suami dan isteri maupun orangtua dan anak. BOLEH menjadi Pengurus-Pengurus dalam CV atau PT yang sama.

Beberapa di antara mereka kecewa, karena informasi yang mereka ketahui selama ini tidak tepat, bahwa itu semua tidak boleh. Sehinga mereka secara paksa mencari orang lain untuk dijadikan salah satu Pengurus dalam CV atau Perusahaan yang mereka dirikan. Tetapi sekarang Anda tidak perlu kuatir lagi. Karena semua pertanyaan itu telah terjawab.

Lantas siapa saja yang memiliki kepasitas untuk menjadi Pengurus dalam Perusahaan? Apakah Suami dan Isteri bisa menjadi Pengurusnya? Berapa jumlah para Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)? Peraturan yang berlaku dalam jumlah para Pengurus dalam mendirikan Perseroan Terbatas adalah minimum Dua orang. Yakni Direktur dan Komisaris. Ini bisa terdiri dari siapa saja yang Anda inginkan menjabat posisi tersebut. Suami, Isteri atau Anak Anda bisa menjadi Pengurusnya. Sesuai kebutuhan Anda. Jadi, dalam Kepengurusan Perseroan Terbatas (PT) boleh terdiri dari Dua orang dan tidak diwajibkan terdiri dari personal-personal di luar daftar Kartu Keluarga (KK). Jadi, Dua orang yang memiliki Satu Kartu Keluarga (KK) boleh menjadi Para Pengurus Perseroan Terbatas (PT).

Adapun jumlah maksimum dari Pengurus Perseroan Terbatas adalah Enam orang. Terdiri dari Komisari Utama, dibantu Dua Komisaris lain di bawahnya dan Direktur Utama, dibantu Dua Direktur lain di bawahnya. Intinya adalah dalam Kepengurusan Perseroan Terbatas (PT) sangatlah fleksibel sesuai dengan yang Anda inginkan dan butuhkan.

Semoga bermanfaat! Bagi Anda yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), dengan senang hati kami akan membantu penyelesaiannya dalam jangka 25-35 Hari Kerja saja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!