PEMBAGIAN ZONASI

Kurang lebih 4 tahun belakangan ini, sejak berlakunya Perda Provinsi DKI Jakarta no. 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi telah diterapkan secara merata di seluruh Ibu Kota. Salah satu tujuan dari pembagian zonasi tersebut adalah untuk menata Ibu Kota menjadi Kota yang lebih teratur mengenai Zonasi Hunian, Zonasi Perkantoran dan Zonasi Hijau. Ibu Kota DKI Jakarta tertata dengan rapi, terstruktur secara geografi dan membantu perkembangan Ibu Kota ke arah yang jelas dan lebih baik. Bila hal ini diterapkan dengan terus-menerus, maka Ibu Kota akan bekembang dengan tertib dan teratur. Terkadang Citra sebuah Negara bisa dilihat

Read more

Pendirian CV dan PT

Indonesia di tahun 2017 mengalami peningkatan ekonomi yang cukup baik. Menurut indikator Ease of Doing Business (EoDB) yang dirilis oleh World Bank, Negara kita naik ke peringkat 91 dari 190 Negara. Sebelumnya Indonesia berada di posisi peringkat 106. Ini merupakan berita baik untuk kita. Ini semua tidak terlepas dari peran Pemerintah yang semakin hari semakin memperbaiki proses serta persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikan CV atau PT. Ini menjadi kiblat kebijakan ekonomi Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi. Dan supaya indeks kemudahan berbisnis semakin meningkat, pemerintah senantiasa memperbaiki ladang bisnis di Indonesia. Karena Presiden Jokowi belum puas dengan hasil peringkat yang

Read more

Pendirian CV

Di kesempatan ini kami mau berbagi perihal CV atau Persekutuan Komanditer yang merupakan salah satu jenis Badan Usaha yang memiliki badan hukum di Indonesia. Bentuk Perusahaan ini terdiri dari dua atau lebih sekutu. Oleh karena itu CV sering disebut Persekutuan Dagang juga. Dalam bentuk Persekutuan Komanditer ini ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif disebut sebagai Direktur. Sekutu Pasif disebut sebagai Komisaris. Sekutu Aktif yang bertanggungjawab penuh atas semua resiko dan berjalannya Perusahaan. Dia yang terlibat sepenuhnya dalam mengelola Perusahaan. Dia memberikan waktu, pikiran dan tenaga sepenuhnya untuk operasional Perusahaan. Sementara Sekutu Pasif bertanggungjawab untuk menyediakan Modal dalam pengelolaan

Read more
Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!