Langkah yang pertama dalam melakukan pendirian CV adalah pengurusan Akte Pendirian
Perusahaan. Namun sebelum Akte terbit, akan terlebih dahulu diterbitkan Minuta, yaitu Salinan
Akte. Dalam tahap ini, kami akan menginformasikan kepada pihak pendiri agar melakukan verifikasi
untuk memastikan bahwa data para pengurus serta data perusahaan yang didirikan sudah benar.

Apabila ada kesalahan data, maka selagi masih dalam tahap Minuta, kesalahan data tersebut bisa
diperbaiki tanpa membutuhkan waktu yang lama serta tidak memerlukan biaya perbaikan. Tetapi
akan membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang cukup tinggi untuk merubah kesalahan data
apabila Akte sudah terbit. Jadi, setelah Minuta dinyatakan benar oleh para Pendiri CV, maka
terbitlah Akte Pendirian Perusahaan. Setelah Akte terbit, maka selanjutnya adalah legalisir Akte yang
disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Langkah berikutnya yaitu proses SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Proses berikutnya
adalah NPWP, dalam tahap ini Direktur diharuskan untuk menghadiri proses pembuatan NPWP
tersebut ke KPP setempat. Tentu salah seorang staff kami akan mendampingi Anda. Tidak perlu
kuatir, hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk menyelesaikannya. Setelah proses tersebut
selesai, maka masuk pada tahap pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan proses
terakhir adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Perusahaan Anda sudah berdiri sekarang!
Jadi, memilih yang mana? Anda mendapatkan Enam Legalitas dalam melakukan Pendirian
CV melalui kami dan menyelesaikannya dalam jangka waktu 25-35 Hari Kerja saja! Semoga
bermanfaat!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!