Kali ini kami berbagi mengenai perbedaan-perbedaan CV & PT, sehingga Anda dengan cepat dan tepat memutuskankan untuk mendirikan CV atau PT, sbb:

NO

CV

PT

1 Legalisir Akte Oleh Pengadilan Negeri Setempat SK Menkumham
2 Nama boleh sama dengan CV lain Tidak. Nama sudah milik Anda. Lebih private. Perusahaan lain tidak bisa menggunakan nama yang sudah Anda gunakan untk nama PT
3 Modal dasar hanya tercantum di SIUP. Tidak tercantum di Akte Modal dasar tercantum di Akte
4 Tidak ada pembagian saham yg tertera di Akte. Hanya berupa surat perjanjian yg bersifat internal Pembagian saham sesuai saham masing-masing persero ada di Akte
5 Boleh menggunakan kata bahasa Inggris Tidak boleh menggunakan kata Bahasa Inggris. Kecuali PMA
6 Bisa diupgrade ke PT. Tetapi semua Legalitas CV akan terblokir. Terutama NPWP Perusahaan Bisa merubah bidang, modal dasar, dll

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!