Kali ini kami berbagi mengenai perbedaan-perbedaan CV & PT, sehingga Anda dengan cepat dan tepat memutuskankan untuk mendirikan CV atau PT, sbb:
NO |
CV |
PT |
1 | Legalisir Akte Oleh Pengadilan Negeri Setempat | SK Menkumham |
2 | Nama boleh sama dengan CV lain | Tidak. Nama sudah milik Anda. Lebih private. Perusahaan lain tidak bisa menggunakan nama yang sudah Anda gunakan untk nama PT |
3 | Modal dasar hanya tercantum di SIUP. Tidak tercantum di Akte | Modal dasar tercantum di Akte |
4 | Tidak ada pembagian saham yg tertera di Akte. Hanya berupa surat perjanjian yg bersifat internal | Pembagian saham sesuai saham masing-masing persero ada di Akte |
5 | Boleh menggunakan kata bahasa Inggris | Tidak boleh menggunakan kata Bahasa Inggris. Kecuali PMA |
6 | Bisa diupgrade ke PT. Tetapi semua Legalitas CV akan terblokir. Terutama NPWP Perusahaan | Bisa merubah bidang, modal dasar, dll |