Apa saja hal yang membuat PT lebih unggul dari pada CV dan badan usaha lainnya? Bukan
untuk menekankan bahwa badan usaha di luar PT tidaklah baik. Di sini kita sedang membahas
kelebihan-kelebihan badan usaha PT sehingga PT tampil sebagai badan usaha yang mengungguli
badan usaha lainnya. Setidaknya ada 7 point yang menjadi perbedaan utama PT dengan badan
usaha lain, sbb:

1. SK Menkumham. Ini merupakan hal pertama yang membuat PT lebih berbeda dengan badan
usaha lainnya. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat terpenting
dan lebih eksklusif dalam melakukan pendirian PT. Merevisi SK akan memakan waktu yang
banyak serta biaya yang besar. Badan usaha lain tidak mendapatkan SK Menkumham. Melainkan

sebatas Legalisir yang dilegalisir oleh Pengadilan setempat. Artinya perusahaan tersebut disahkan
oleh Pengadilan setempat. Berbeda halnya dalam mendirikan PT yang disahkan langsung oleh
Menkumham. Perusahaan Anda langsung terdaftar di bursa dagang Indonesia. Siapa lagi yang
berani mengganggu perusahaan Anda apabila disahkan oleh Menkumham? Otomastis otoritas
pengesahannya jauh lebih kuat dari pada badan otorisasi lainnya. Jadinya lebih berkelas.

2. Privasi nama perusahaan. Ketika mendirikan PT, nama yang dipilih menjadi milik Anda
selamanya. Tidak ada PT lain yang boleh menggunakan nama yang sama. Berbeda halnya dengan
CV dan badan usaha lain yang boleh memiliki nama yang sama.

3. Modal dasar tercantum di Akte. Badan usaha lain hanya tercantum di SIUP. Berbeda dengan PT
yang tidak hanya tercantum di SIUP, tetapi juga di Akte pendirian perusahaan.

4. Pembagian saham. Hal ini merupakan salah satu yang terpenting dalam mengelola suatu
perusahaan, yaitu pembagian saham yang jelas. Badan usaha lain membuat perjanjian
pembagian saham dalam surat perjanjian yang bersifat internal. Sementara dalam PT, pembagian
saham sudah jelas karena sudah tercantum di dalam Akte pendirian perusahaan.

5. Pemilihan nama yang hanya boleh menggunakan bahasa Indonesia. Tidak diperbolehkan
menggunakan bahasa asing terkecuali untuk PMA.

6. Fleksibilitas. Anda bisa merubah bidang, modal dasar dan lain sebagainya jika suatu saat ingin
melakukan perubahan data perusahaan.

7. High class. Ya, high class karena badan usaha PT lebih dikenal oleh masyarakat. Ini menyebabkan
PT lebih eksklusif dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Dan menempati posisi teratas
dari semua badan usaha yang ada di Indonesia.

Bukan menyalahkan badan usaha lain, tetapi menekankan keunggulan badan usaha PT.
Sehingga para Pembaca bisa melihat dan menyesuaikan kebutuhan serta kemampuan yang dimiliki
ketika ingin mendirikan perusahaan.
Untuk konsultasi lebih detail, hubungi Team Marketing kami..!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!