Secara singkat, kita sudah pernah menyinggung sedikit mengenai pemilihan nama untuk PT yang akan didirikan pada artikel sebelumnya. Pada kesempatan ini, kita akan membahas lebih jauh dan fokus pada pemilihan nama PT. Dengan harapan dapat menambah pamahaman serta mengingatkan kembali untuk para Pembaca yang ingin mendirikan PT. Semoga bermanfaat!

Tidak seperti memberi nama untuk anak dan lain sebagainya yang mana bebas untuk memberi nama sesuai yang kita inginkan. PT memiliki dasar hukum jika ingin menentukan satu nama bagi PT baru. Pertama adalah, nama PT tidak bisa menggunakan nama PT lain yang sudah berdiri. Dimulai saat pendaftaran pendirian PT Kepada Konsultan. Pihak Konsultan akan menampung nama- nama yang telah dipersiapkan oleh Klien. Lalu, nama-nama yang telah dipilih tersebut akan diverifikasi oleh Notaris. Jika pada proses verifikasi terbukti bahwasanya nama-nama tersebut sudah digunakan oleh PT lain, maka Klien diharuskan mencari dan  menggunakan nama lain untuk PT yang akan didirikan.

Hak paten untuk nama perusahaan merupakan salah satu keunggulan PT jika dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Jadinya lebih eksklusif. Bahasa yang digunakan dalam nama PT juga menunjukkan apakah perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan pengertian jika perusahaan tersebut PMA maka diwajibkan untuk menggunakan bahasa Inggris. Dan sebaliknya, jika perusahaan tersebut bersifat PMDN, maka diwajibkan menggunakan nama dalam bahasa Indonesia. Namun, tidak perlu heran jika Anda menemukan perusahaan PMDN dengan nama dalam bahasa Inggris atau asing. Hal tersebut dikarenakan perusahaan bersangkutan berdiri sebelum tahun terbitnya peraturan baru dari Kemenkumham dalam pembuatan nama PT.

Jumlah kata yang digunakan untuk nama PT minimum tiga kata. Tidak boleh kurang. Boleh lebih. Jadi dengan kata lain, jika ada PT yang bersifat lokal (PMDN) yang menggunakan bahasa Inggris (asing) serta nama PT tersebut terdiri dari dua kata saja, maka dapat dipastikan perusahaan tersebut adalah perusahaan yang sudah lama berdiri. Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan PT, silahkan untuk mempersiapkan beberapa pilihan nama yang akan digunakan untuk perusahaan nanti. Sehingga tidak menghambat pelaksanaan proses pendirian PT yang Anda ajukan.

Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813 3781 6277

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!