Pendirian PT Perseroan terbatas haruslah didirikan oleh dua orang atau lebih karena didirikan atas dasar perjanjian. Yang dimaksud dengan orang dalam hal ini adalah seseorang yang berarti individu yang memiliki modal atau sebuah badan hukum yang ingin mendirikan sebuah usaha berdasarkan perjanjian dengan pihak lain.

Selain melakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan, perjanjian untuk mendirikan PT juga harus dibuat melalui akta otentik dengan bantuan notaris. Akta dibuat dengan bahasa Indonesia yang jelas dan didalamnya memuat mengenai anggaran dasar perseroan.

Akta ini kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk kemudian disahkan menjadi badan hukum. Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, diperlukan modal yang tidak sedikit memang. Diperlukan modal yang cukup untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas. Ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!