Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut, minimal harus ada 2 orang pendiri, dimana satunya akan berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain pihak yang berperan sebagai sekutu, diwajibkan juga untuk mempersiapkan hal-hal berikut saat mengajukan pembuatan akta pendirian CV yaitu:

  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri
  2. Penetapan nama CV
  3. Nama  yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan, Saat mulai dan berlakunya CV
  4. Pendaftaran akta pendirian ke Pengadial Negeri setempat, Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD.

Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait dan Proses Terakhir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!