Pendirian CV
Pendirian CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Akan tetapi bisa melakukan kegiatan usaha seperti PT dalam hal melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan CV relatif lebih murah dibandingkan dengan mendirikan PT, karena Pendirian CV tidak memerlukan proses pengesahan dari Menteri Kehakiman. Pendirian CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
Dalam Pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara nama CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan.