Nomor Induk Berusaha

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang mengunakan sistem OSS dan NIB. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan Menteri Perdagangan Menetapkan, agar para pelaku usaha wajib megikuti sistem dan prosedur yang sudah di tetapkan, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Jasa. Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud : Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan

Read more
Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!