Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Pengurusan PT hanya 25 sampai 35 hari kerja. Dokumen legalitas dijamin lengkap.

Pendirian PT Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Syarat pendirian PT : Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita ) Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna Khusus.

Jika Bapak/Ibu ingin mendirikan PT silahkan menghubungi Kami dilayanan 0812-8795-2077

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!