DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT), BIDANG USAHA TERTERA DI LEGALITAS MANA SAJA?

Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pertanyaan “Bidang Usaha Tertera di Legalitas Mana Saja”. Kami yakin bahwa sebagian dari Anda sudah paham betul mengenai pertanyaan ini. Akan tetapi berdasarkan pengalaman kami di lapangan selama ini, para Klien kami acap kali belum memiliki pemahaman yang jelas tentang bidang-bidang yang mereka inginkan tertera di legalitas mana saja. Nah, oleh karena itu, kali ini kami berbagi tentang pertanyaan ini. Selamat membaca! Namun sebelum  sampai pada intinya, pastinya Anda mengharapkan pengurusan Pendirian Perusahaan Anda berjalan lancar dan semua Legalitasnya lengkap. Di sini kami tidak hanya membantu Anda mengurus semua kelengkapan Legalitas Pendirian Perusahaan,

Read more

PEMBAGIAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Kali ini kami ingin berbagi mengenai Pembagian Saham dalam perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT). Karena hal ini memberikan nilai lebih untuk badan usaha PT. Pastinya Anda ingin mendirikan Perusahaan yang semuanya sudah jelas kepastiannya. Jelas tentang Legalitasnya, Jelas tentang Para Pengurusnya, dan yang lebih penting adalah Jelas Pembagian Sahamnya. Inilah salah satu keuntungan Anda dalam Pembagian Saham ketika mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Mari kita simak bersama uraiannya. Salah satu perbedaan mencolok Perseroan Terbatas (PT) dengan Badan Usaha lainnya adalah, adanya Pembagian Saham yang tertera di dalam Akte Pendirian Perusahaan. Jadi, tidak ada yang bisa mengubah persentase pembagian profit tersebut demi

Read more

Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan

Read more
Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!