Pendirian CV di Bekasi Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Syarat pendirian CV : Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita ) Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna Khusus.

Jika Bapak/Ibu ingin mendirikan CV silahkan menghubungi Kami dilayanan 0812-8795-2077

Email: marketing@pendirianpt.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat with us on WhatsApp
error: Content is protected !!